Menuju konten utama
Pencemaran Udara di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Kaji Usulan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam

Sistem ganjil-genap saat ini berlaku setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Ditlantas Polda Metro Kaji Usulan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan berdiskusi dengan pihak terkait perihal saran dari DPRD DKI Jakarta mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap 24 jam.

“Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa langsung direalisasi. Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi,” ucap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Jumat (25/8/2023) di Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, “Kami uji coba, seperti itu. Jadi tidak serta-merta setiap wacana kemudian diaplikasikan. Apa pun yang menjadi masukan baik, sesuai dengan solusi masalah kemacetan, masalah polusi udara dan sebagainya. Tentu harus kami lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji, supaya hasilnya dirasakan Masyarakat.”

Sistem ganjil-genap saat ini berlaku setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Usulan sistem ganjil-genap 24 jam dilontarkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah. Ia meyakini upaya tersebut bisa menjaga kualitas udara dan mengurangi kemacetan. Ida mengusulkan ganjil genap berlaku setiap hari kerja diubah menjadi pukul 00.00-23.59 WIB.

“Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," kata dia. Anggaran untuk penanganan ini dapat memakai alokasi pos belanja tidak terduga (BTT).

“Anggaran bisa dari BTT yang dahulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19," ujar Ida.

Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi nilai BTT Pemprov DKI Jakarta pada 2023 dari Rp648,5 miliar menjadi Rp868,5 miliar.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz